Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY bersuara lantang soal mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Menteri AHY menyatakan tidak hanya merugikan masyarakat, para mafia tanah jelas menghambat investasi yang bakal menyasar Indonesia.
“Mafia tanah telah menyengsarakan masyarakat. Korbannya terancam kehilangan hak atas tanahnya dan juga bangunan yang mungkin merupakan kekayaan atau aset satu-satunya dan ini jelas-jelas perilaku yang tidak adil. Mafia tanah juga merugikan negara dan menciptakan ketidakpastian hukum, sehingga menghambat investasi,” ujar AHY di Jakarta, Minggu (17/3/2024).
AHY menjelaskan para mafia tanah bisa dipidana pertahanan, sehingga semestinya segera diberantas.
Dia mengatakan sejak 2018, upaya pemberantasan mafia tanah dilakukan melalui sinergi pemberantasan antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum, Polri dan Kejagung.
Hal ini tertuang dalam nota kesepahaman yang ditindaklanjuti dengan dibentuknya Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah yang bertugas mengungkap tindak pidana pertanahan oleh mafia tanah.
Satgas Anti Mafia Tanah telah berhasil mendapatkan data Target Operasi (TO) Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024, yaitu sebanyak 82 kasus dengan potensial kerugian sebesar lebih dari Rp1,7 triliun dan total luasan bidang tanah kurang lebih 4.569 hektare. Jumlah ini lebih besar dari tahun 2023 yang mencapai 60 kasus.
Load more