KPK Minta Maaf Usai 15 Pegawai Jadi Tersangka Pungli
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat lantaran 15 pegawai Rutan KPK jadi tersangka kasus pungutan liar (pungli).
Permintaan maaf atas kasus pungli Rutan KPK oleh 15 pegawai ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili jajaran pimpinannya.
Ia pun menegaskan bahwa KPK senantiasa berupaya menjunjung tinggi nilai anti korupsi, sehingga tindakan yang berupa perilaku korupsi termasuk pungli tidak akan ditoleransi meskipun yang melakukan pegawai.
"Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Bahwa pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani oleh segenap insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," kata Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, dengan penetapan kepada 15 oknum pegawai sebagai tersangka, dilakukan di bawah Sekretaris Jenderal.
Lebih lanjut Ghufron juga menegaskan jajaran KPK berkomitmen untuk terus memastikan, bahwa tugas-tugas pemberantasan korupsi oleh insan KPK, tidak hanya patuh dan taat terhadap peraturan dan perundangan, namun juga kode etik perilaku sebagai insan KPK.
Pada Jumat (15/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungli di Rutan cabang KPK.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Para tersangka tersebut yakni Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.
Lalu, petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan petugas Rutan KPK Suharlan.
![]()
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) didampingi Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Sekjen KPK Cahya Harefa (kanan).
Load more