Pesawaran, tvOnenews.com - Seorang paman berinisial W, yang tega mencabuli keponakan kandungnya yang masih dibawah umur ditangkap Polres Pesawaran, Lampung.
Tak hanya itu, warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran tersebut merekam perbuatan asusila itu dengan handphone miliknya.
Pelaku kemudian mencabuli korban dan merekam aksi bejatnya menggunakan handphone milik pelaku yang dipinjamkan ke korban. Peristiwa ini kemudian terungkap setelah anak pelaku melihat video tersebut
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, kejadian berawal saat W berada di rumah korban di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pelaku tengah menarik paksa korban untuk masuk kedalam kamar.
"Korban dibujuk untuk tidur di atas kasur dengan ditawarkan bermain handphone milik pelaku. Lalu dengan rayuan mautnya, pelaku berhasil mencabuli korban dan merekam aksi bejatnya menggunakan video handphone milik pelaku yang dipinjamkan kepada korban," kata AKP Supriyanto, Sabtu (16/3/2024).
AKP Supriyanto mengungkapkan aksi pencabulan yang dilakukan pelaku ini terungkap setelah anaknya meminjam dan memainkan handphone milik ayahnya.
Anak pelaku secara tidak sengaja mengetahui Video bejat yang di rekam ayahnya dan memberitahu kepada ibunya bahwa korban pencabulan adalah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran Guna ditindak lanjuti.
"Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran langsung mengamankan pelaku (W) tanpa adanya perlawanan. Setelah diinterogasi Pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui bahwa korban duduk di bangku sekolah dasar," ungkapnya.
Kini pelaku disangkakan pasal 81 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (puj/iwh)
Load more