"Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran langsung mengamankan pelaku (W) tanpa adanya perlawanan. Setelah diinterogasi Pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui bahwa korban duduk di bangku sekolah dasar," ungkapnya.
Kini pelaku disangkakan pasal 81 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (puj/iwh)
Load more