Cirebon, Jawa Barat - Saat liburan natal dan tahun baru Kepolisian Resor Kota Cirebon akan menerapkan aturan ganjil-genap bagi kendaraan yang akan memasuki dan melintas di Cirebon. Pemberlakuan aturan tersebut diperuntukan bagi kendaraan yang masuk dari luar Cirebon.
Penerapan aturan ganjil-genap di Cirebon saat natal akan berlaku pada tanggal 24, 25, 26 Desember 2021 sedangkan saat tahun baru akan berlaku pada tanggal 31 Desember, 1 dan 2 Januari 2022.
Adapun pemberlakuan ganjil-genap Kota Cirebon akan mengikuti pos pengamanan (pospam) yang akan didirikan di Jalan Slamet Riyadi (Gedung Negara), Jalan Tuparev Kedawung, Jalan Kalijaga dan Jalan Penggung Raya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan berplat dari luar Cirebon. Selain itu, Polres Kota Cirebon juga akan memeriksa sertifikat vaksin bagi pengendara dan penumpang yang masuk dari luar kota Cirebon dan menunjukan hasil negatif rapid tes antigen bagi yang tidak divaksin.
“Nanti akan dilakukan cek kartu vaksin dan rapid antigen H-1. Kalau dinyatakan reaktif, dibawa ke RSD Gunung Jati dan dilakukan PCR,” kata kapolres,Rabu (22 /12/2021).
Sementara untuk pengendara dan penumpang yang belum divaksin menurut Kapolres, pihaknya akan menyediakan vaksin mobil dan rapid test antigen.
"jika terdapat penumpang yang hasil rapid test reaktif, maka akan ada kendaraan yang menjemput untuk dilakukan swab ke rumah sakit" Ungkap kapolres akbp Fahri Siregar.
Load more