Jakarta, tvOnenews.com - Muncikari asal Bogor, Dimas Tri Putra (27) bocorkan tarif fantastis pramugari hingga selebgram sebagai PSK atau sebagai pemuas nafsu lelaki hidung belang.
Hal itu diungkapkan, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media, Kamis (14/3/2024).
Bahkan, dia katakan, pelaku atau muncikari tersebut sudah lama mencari uang dari pratik bejat tersebut, di mana korbannya ada pramugari dan selebgram.
"Pelaku menjalankan aksinya sejak 2019 hingga 2024. Kita amankan pelaku di salah satu hotel di Suryakencana," ujar Bismo.
Modus operandi pelaku adalah menawarkan para wanita melalui WhatsApp. Lewat aplikasi itulah kesepakatan dibuat dengan pria hidung belang.
"Pelayanan prostitusi online ini ada di Kota Bogor. Jaringannya ada di Jakarta, Bandung, Jateng, Bali, dan Kalimantan," beber Bismo.
Bismo juga menjelaskan, pelaku menawarkan tarif yang bervariasi. Mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 30 juta.
"Nah, ini modusnya ada minuman cantik atau minum-minum cantik. Itu tarif Rp 1 juta. Tarif Rp 1 juta ini pelaku mendapatkan Rp 300 ribu-Rp 500 ribu. Kemudian ada short time Rp 3 juta-Rp 15 juta, dari tarif short time ini pelaku mendapatkan Rp 1 juta-Rp 5 juta. Kemudian long time Rp 10 juta-Rp 30 juta, di mana muncikari [mendapatkan] Rp 5 juta-Rp 10 juta," beber Bismo.
Lanjutnya mengungkapkan, Dimas telah meraup keuntungan hingga Rp 300 juta dari bisnis prostitusinya itu. Uang tersebut ia gunakan untuk memenuhi gaya hidupnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengatakan setidaknya ada 20 korban perempuan yang dijual pelaku. Mereka memiliki latar belakang yang beragam.
"Dari 20 orang ini terdiri dari berbagai kalangan. Mulai dari selebgram, kemudian caddy, Putri Kebudayaan, dan mantan pramugari. Mereka terjerembab dalam lingkaran ini," beber Luthfi.
Namun Luthfi tidak menjelaskan Putri Budaya dari ajang pemilihan mana yang menjadi korban Dimas.
Bahkan Luthfi memastikan tidak ada anak di bawah umur yang menjadi korban Dimas.
"Sementara semuanya mereka sudah dewasa dengan motif ekonomi," beber.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia terancam 15 tahun penjara. (aag)
Baca berita tvOnenews.com lainnya di Google News.
Load more