Meskipun TikTok beberapa kali disebut dalam draf RUU itu, peraturan ini memungkinkan aplikasi lain dilarang jika Presiden AS menganggapnya sebagai ancaman keamanan nasional.
Artinya, jika regulasi itu disahkan, maka itu tak cuma berlaku ke TikTok.
Menanggapi itu, TikTok mengaku kalau RUU ini merupakan serangan langsung untuk mereka, tidak peduli seberapa keras pembuat regulasi memperhalusnya.
“Undang-undang ini akan menginjak-injak hak Amandemen Pertama 170 juta orang Amerika dan mencabut platform yang mereka andalkan bagi 5 juta usaha kecil untuk tumbuh dan menciptakan lapangan kerja," pungkas TikTok. (aag)
Load more