Jakarta, tvOnenews.com - Mencuat kabar TikTok terancam diblokir pemerintah di media massa. Bahkan, kabarnya, DPR sudah sahkan undang-undang (UU) barunya.
Sontak, hal ini membuat publik bertanya-tanya soal alasan pemerintah bakal blokir TikTok.
Dilansir dari berbagai media massa, ternyata, platform video pendek asal China, TikTok, tengah mendapatkan pengawasan ketat dari Pemerintah Amerika Serikat (AS).
Aplikasi itu terancam diblokir di negara tersebut, kecuali sepakat untuk dijual dari China ke AS.
Pasalnya, DPR AS telah memutuskan untuk mengesahkan undang-undang baru yang memaksa TikTok dijual dari ByteDance ke AS.
Jika menolak, mereka harus diblokir dari negara tersebut.
Lantas bagaimana bunyai RUU-nya?
Load more