Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya (AAB) alias Altaf dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), seusai terbukti secara sah dan meyakinkan menewaskan juniornya Muhammad Naufal Zidan (19), Rabu (13/3/2024).
Perjalanan kasus tersebut bermula saat Altaf diketahui memiliki utang puluhan juta akibat investasi kripto hingga pinjaman online atau pinjol.
Altaf nekat menghabisi juniornya, Zidan jurusan Sastra Rusia di Universitas Indonesia untuk mengambil harta bendanya, Rabu (2/8/2023) lalu.
Polisi mengungkap kronologi Altaf dengan tega menghabisi nyawa juniornya itu seusai mengantar di indekos korban, Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Depok sekira pukul 18.30 WIB.
Setiba di indekos tersebut, Altaf menikam korban Zidan dengan pisau lipat hingga beberapa kali.
"Setelah berada di dalam kamar kos, pelaku dengan korban ngobrol-ngobrol. Pada saat ingin pulang, pelaku mengekuarkan pisau dari kantong celananya," kata Wakasatreskrim Polresta Depok AKP Nirwan Pohan, beberapa waktu lalu.
"Selanjutnya, pelaku menusuk ke bagian badan korban," tambahnya.
Nirwan mengungkap motif Altaf membunuh korban karena terlilit utang pinjol.
Menurutnya, Altaf sudah terdesak untuk segera melunasi utangnya tersebut.
"Motif pelaku ini mengalami kerugian investasi kripto, termasuk pinjol. Dia berpikir menguasai barang-barang korban," lanjutnya.
Adapun utang yang mesti dibayar Altaf ditaksir hingga puluhan juta rupiah.
"Rp80 juta, pelaku ini bermain kripto itu main sana-sini, lalu pinjol. Bukan pinjol saja, melainkan pelaku juga meminjam Rp200 ribu kepada korban," kata Nirwan.
Jaksa tuntut terdakwa Altaf hukuman mati
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), ltafasalya Ardnika Basya alias Altaf yang sempat viral karena tega membunuh juniornya Muhammad Naufal Zidan (19 tahun) kini dituntut hukuman mati.
Hal itu dibacakan jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (13/3/2024).
Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya dengan pidana mati," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Depok.
Jaksa menyebut terdakwa merupakan mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia, seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat.
"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya," tegasnya.(lpk)
Load more