Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam menyebut perubahan ketentuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 kontraproduktif dengan kondisi daya beli masyarakat saat ini.
Sumber PPN terbesar berasal PPN dalam negeri, berupa konsumsi masyarakat dan PPN impor, yang merupakan konsumsi bahan modal dan bahan baku bagi industri.
Artinya kenaikkan tarif PPN selain akan lebih melemahkan daya beli masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan tekanan bagi perekonomian nasional.
“Dengan tarif PPN yang belum lama dinaikkan jadi 11 persen saja daya beli masyarakat langsung anjlok, bagaimana jadinya jika tarif PPN dinaikkan kembali? Otomatis masyarakat akan menjadi korban,” ungkap Ecky kepada media, Rabu (13/3/2024).
Salah satu poin dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) adalah pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen yang diberlakukan mulai 1 April 2022 dan 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.
Setelah PPN dinaikkan, dia menilai akan langsung berdampak pada daya beli masyarakat yang makin menurun.
Load more