Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, hasil rekapitulasi perhitungan suara tetap dinyatakan sah meskipun saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak tangan.
Hal tersebut diungkapkan Anggota KPU RI August Mellaz usai merespon soal saksi dari paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak mendatangani formulir D hasil di Provinsi Sumatera Selatan.
"Iya dong (tetap sah)," katanya di Kantor KPU RI dikutip Selasa (12/3/2024).
Mellaz menuturkan, tidak adanya tanda tangan tersebut merupakan hal yang wajar. Pasalnya tak semua peserta pemilu memiliki saksi saat perhitungan suara.
Maka dari itu, lanjutnya, hasil perhitungan suara tetap dinyatakan sah karena berdasarkan dengan bukti autentik dari sejumlah dokumen seperti C hasil dan D hasil.
"Yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada," tuturnya.
Seperti diketahui, rapat pleno terbuka mengungkapkan saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tidak mau menandatangani formulir D hasil dan berita acara di tingkat Provinsi Sumsel.
Load more