Akan tetapi, yang menjadi polemik adalah terungkapnya bahwa tanah tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya dimiliki oleh Anofial Asmid melainkan telah dibeli secara kolektif oleh pengurus yayasan pada tahun 1993.
Pengacara Pondok Pesantren Al Anshar Dedek Gunawan mengatakan tanah tersebut menjadi aset yayasan setelah dibeli secara kolektif pada tahun 1993.
Sertifikat atas nama Anofial Asmid diterbitkan karena saat itu dia menjabat sebagai pimpinan pondok pesantren. Namun, tanah tetap merupakan aset yayasan.
"Pada 1993 tanah itu dibeli secara kolektif dan akhirnya menjadi milik yayasan," kata Dedek.
Dedek juga menyoroti fakta bahwa Anofial Asmid telah dipecat sebagai ketua pondok pesantren sehingga tanah yang sebelumnya atas namanya diminta untuk dikembalikan.
Meskipun sebagian aset sudah dikembalikan, tanah di Pondok Pesantren Al Anshar tetap menjadi sengketa.
Load more