ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi
Sumber :
  • Antara

Jam Operasional Hiburan Selama Ramadan Bar hingga Panti Pijat Tutup ,Kecuali Hotel Bintang Lima

Dalam upaya menjaga kekhidmatan jalannya ibadah puasa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menerbitkan Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M. 
Senin, 11 Maret 2024 - 11:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dalam upaya menjaga kekhidmatan jalannya ibadah puasa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menerbitkan Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M. 
 
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, Surat Edaran ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadan. Ia menjelaskan, aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M. 
 
"Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari Raya Idulfitri, serta malam Nuzulul Qur’an," ujar Andhika di Jakarta, Minggu (10/3).
 
Sebagai informasi usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri.
 
Andhika menerangkan, hal tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima. Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat) dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
f. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan
g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
 
Industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, seperti jenis usaha karaoke eksekutif dan pub selama bulan Ramadan beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. Sedangkan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00 hingga 02.00 WIB. 
 
“Untuk rumah biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB,” imbuh Andhika.
 
Tidak hanya mengatur jam operasional, lanjut Andhika, dalam Surat Edaran tertuang juga aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata, yaitu larangan memasang reklame/poster/publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme. Kemudian, larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
 
“Selain itu, juga terdapat larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Sedangkan untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” terang Andhika.
 
Melalui Surat Edaran tersebut, Andhika berharap, penyelenggara usaha pariwisata dapat menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri. Ia juga mengatakan, pihaknya akan mengenakan sanksi terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
 
“Surat Edaran ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” pungkas Andhika. (ags/ebs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasto Ngaku Sempat Dapat Ancaman akan Dipenjarakan Jika Tak Mundur dari Sekjen PDIP

Hasto Ngaku Sempat Dapat Ancaman akan Dipenjarakan Jika Tak Mundur dari Sekjen PDIP

Hasto Kristiyanto mengaku dirinya pernah mengalami tekanan politik dan ancaman fisik, termasuk ancaman kriminalisasi hukum, agar mundur dari jabatannya sebagai Sekjen PDIP.
Hasto Ngaku Lupa saat Riezky Aprilia Bilang 'Saya Tahu Anda Sekjen Partai tapi Anda Bukan Tuhan'

Hasto Ngaku Lupa saat Riezky Aprilia Bilang 'Saya Tahu Anda Sekjen Partai tapi Anda Bukan Tuhan'

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengaku lupa terkait pernyataan Riezky Aprilia yang menyebut, “Saya tahu Anda Sekjen Partai, tapi Anda bukan Tuhan,” dalam pertemuan pada 27 September 2019.
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 27 Juni 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 27 Juni 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (27/6/2025).
Cedera Hampir Pulih Total, Dimas Drajad Bertekad Bawa Persib Juara Pra-Musim!

Cedera Hampir Pulih Total, Dimas Drajad Bertekad Bawa Persib Juara Pra-Musim!

Penyerang Persib Bandung, Dimas Drajad, menyatakan ambisinya kembali tampil memperkuat Maung Bandung dalam turnamen pramusim Piala Presiden 2025 yang dijadwalkan bergulir pada Juli mendatang.
Soal Isu Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Pengamat: Respons Lambat UGM Memperkeruh Situasi

Soal Isu Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Pengamat: Respons Lambat UGM Memperkeruh Situasi

Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) menanggapi perihal polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang disebut-sebut dicetak di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.
Tak Mau Lama di Liga 2, PSS Pertahankan Cleberson sebagai Tembok Pertahanan!

Tak Mau Lama di Liga 2, PSS Pertahankan Cleberson sebagai Tembok Pertahanan!

PSS Sleman resmi mempertahankan bek asing asal Brasil, Cleberson Martins de Souza, untuk mengarungi kompetisi Liga 2 musim 2025/2026.

Trending

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 27 Juni 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 27 Juni 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (27/6/2025).
Cedera Hampir Pulih Total, Dimas Drajad Bertekad Bawa Persib Juara Pra-Musim!

Cedera Hampir Pulih Total, Dimas Drajad Bertekad Bawa Persib Juara Pra-Musim!

Penyerang Persib Bandung, Dimas Drajad, menyatakan ambisinya kembali tampil memperkuat Maung Bandung dalam turnamen pramusim Piala Presiden 2025 yang dijadwalkan bergulir pada Juli mendatang.
Soal Isu Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Pengamat: Respons Lambat UGM Memperkeruh Situasi

Soal Isu Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Pengamat: Respons Lambat UGM Memperkeruh Situasi

Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) menanggapi perihal polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang disebut-sebut dicetak di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.
Piala Dunia Antarklub Tercoreng, FIFA Diminta Bertindak Gegara Pemain Real Madrid

Piala Dunia Antarklub Tercoreng, FIFA Diminta Bertindak Gegara Pemain Real Madrid

Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) resmi membuka penyelidikan disipliner terhadap pemain klub Meksiko, CF Pachuca, Gustavo Cabral, atas dugaan komentar bernuansa rasial kepada bek Real Madrid, Antonio Rudiger.
Terpopuler Timnas Indonesia: Iran Resmi Dicoret FIFA, Indonesia Lolos Pildun 2026? Media Korea Selatan Heran Indonesia Lolos Round 4, Suporter Malaysia Kena Karma Usai Ejek Indonesia

Terpopuler Timnas Indonesia: Iran Resmi Dicoret FIFA, Indonesia Lolos Pildun 2026? Media Korea Selatan Heran Indonesia Lolos Round 4, Suporter Malaysia Kena Karma Usai Ejek Indonesia

Top 3 artikel terpopuler soal Timnas Indonesia Jelang Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026. Kabar Iran dicoret FIFA, maka Indonesia bisa auto lolos Piala Dunia 2026, Media Korea
Timnas Indonesia Ketiban Untung Usai Nick Kuipers Gabung Dewa United, Garuda Punya Opsi Tambahan di Lini Belakang

Timnas Indonesia Ketiban Untung Usai Nick Kuipers Gabung Dewa United, Garuda Punya Opsi Tambahan di Lini Belakang

Kepindahan Nick Kuipers dari Persib Bandung ke Dewa United tak hanya jadi angin segar bagi klub barunya, tapi juga bisa membawa keuntungan bagi Timnas Indonesia. Apa alasannya?
Patrick Kluivert Full Senyum Dapatkan Kabar Bahagia, Angkatan Awal Naturalisasi Timnas Indonesia Semakin Dekat dengan Promosi

Patrick Kluivert Full Senyum Dapatkan Kabar Bahagia, Angkatan Awal Naturalisasi Timnas Indonesia Semakin Dekat dengan Promosi

Ivar Jenner menjadi angkatan awal proyek naturalisasi Timnas Indonesia dari garis keturunan. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT