Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang bulan Ramadhan, pemerintah telah menyusun jam kerja ASN selama bulan suci ini berjalan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan jam kerja untuk ASN ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan selama Ramadhan.
"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tetapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodasi dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Perpres tersebut menyebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN pada bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu pekan, di luar jam istirahat.
Waktu untuk istirahat ditetapkan selama 30 menit setiap hari, kecuali hari Jumat selama 60 menit.
Kemudian jam kerja instansi pemerintah pusat dan daerah pada bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
Load more