Ribuan Boks After You Milk Bun Khas Thailand Dimusnahkan di Bea Cukai Soekarno-Hatta, Dibakar di Mesin Insinerator
- Azmi Samsul Maarif-Antara
Tangerang, tvOnenews.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta memusnahkan 2.564 boks olahan pangan After You Milk Bun khas Thailand hasil sitaan petugas.
Pemusnahan makanan itu dengan cara dibakar di mesin insinerator.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan bahwa ribuan boks After You Milk Bun itu berasal dari 33 penindakan selama Februari 2024.
"Makanan atau roti dari Thailand bernama After You Milk Bun dengan total berat 1 ton ini sedang viral di berbagai media sosial dan banyak digemari masyarakat," katanya di Tangerang, Minggu (10/3/2024).
Penindakan tersebut karena melanggar aturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Aturan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
Dalam aturan itu, penumpang yang datang dari luar negeri hanya diizinkan membawa makanan olahan pangan dengan maksimal berat 5 kilogram dan untuk tujuan konsumsi pribadi.
Apabila barang bawaan itu melebihi berat yang ditentukan, kata dia, penumpang harus punya surat izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM.
"Kenapa kami lakukan penindakan? Karena sudah melanggar aturan BPOM yang membatasi barang bawaan penumpang itu hanya 5 kilogram saja. Selebihnya harus ada izin edar. Kalau tidak memiliki, kami lakukan penindakan," ungkap dia.
Gatot menyebutkan 33 penumpang yang dilakukan penindakan karena membawa ratusan bungkus After You Milk Bun dengan beragam berat yang berbeda mulai dari ratusan boks dengan berat 10 kilogram hingga ada penumpang yang membawa After You Milk Bun dengan berat ratusan kilogram.
Banyaknya penumpang yang rela membawa paket olahan pangan berlebih itu pun membuat pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pendalaman, ribuan boks makanan After You Milk Bun tersebut ternyata hendak diperjualbelikan di Indonesia dengan pola jasa titipan atau jastip.
"Ternyata penumpang membawa makanan ini untuk tujuan komersial dengan metode jastip yang dipesan perorangan dan dijual lewat marketplace," kata dia.
Sementara itu, Plt Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan BPOM Pusat Didik Joko Pursito menambahkan bahwa makanan jenis roti berbagai varian seberat 1 ton yang dimusnahkan itu merupakan salah satu upaya perlindungan terhadap masyarakat Indonesia dari masuknya produk pangan yang tidak terjamin keamanan, mutu dan gizinya.
Load more