Firdaus menyampaikan, dalam penyelidikan tersebut pihaknya melibatkan Komisi Perlidungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dan Dinas Perlidungan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk memeriksa kondisi psikologi korban.
Dari hasil pemeriksaan tim psikologi, kata Firduas, pelaku dinyatakan mengalami gangguan halusinasi. Sehingga tim psikologi merekomendasikan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan psikiater.
“Dari hasil pemeriksaan tim psikologi juga disampaikan tim psikologi tersebut memang ada gangguan halusinasi terhadap pelaku dan dari tim psikologi juga merekomendasikan pelaku agar dilakukan pemeriksaan psikiater,” ungkapnya.
Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat pasal 76C junto pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagai informasi, seorang bocah berusia 5 tahun berinisial AAMS ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya yang beralamat di Kluster Burgundy, Blok RAA 9, Kawasan Summarecon, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Kamis (7/3/2024).
Korban tewas bersimbah darah setelah ditusuk sebanyak 20 kali menggunkan pisau dapur oleh pelaku yang tak lain merupakan ibu kandungnya. (msl/aag)
Load more