“Oleh karena itu lah maka ya kita tetap masih memfungsikan Jakarta sebagai ibu kota,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkap status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara sudah habis pada 15 Februari lalu. Hal ini karena implikasi dari UU IKN.
"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Baleg DPR akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10. Karena kan namanya daerah khusus," ucap Supratman.
Supratman menargetkan RUU DKJ ini bisa selesai dalam kurun waktu 10 hari ke depan.
"Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status," tuturnya.(saa/lkf)
Load more