tvOnenews.com - Terjadi lagi, sebuah penolakan acara Tabligh Akbar yang dibawakan oleh Ustaz Khalid Basalamah.
Mirisnya, kali ini Ustaz Khalid Basalamah ditolak di tanah kelahirannya sendiri, yaitu Makassar, Sulawesi Selatan.
Sempat beredar sebuah surat yang menyatakan penolakan atas diselenggaranya Tabligh Akbar dengan penceramah Ustaz Khalid Basalamah yang diadakan pada Jumat, (1/3/2024).
Surat tersebut ditulis oleh Yayasan Masjid Raya Makassar dengan menyatakan tidak mengizinkan acara tersebut dilakukan di masjid tersebut.
“Berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para Kyai / Ulama dari beberapa Ormas, hasil pembicaraan Ketua Umum Yayasan Masjid Raya Makassar dengan Bpk Walikota Makassar dan Kapolrestabes Makassar, mengenai rencana Pelaksanaan Tabligh Akbar dengan menghadirkan Penceramah Dr. Khalid Basalamah,” tulis dalam surat yang dikeluarkan oleh Yayasan Masjid Raya Makassar.
“Yayasan Masjid Raya Makassar TIDAK MENGIZINKAN kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Raya,” lanjutnya dengan ditandatangani oleh Pengurus Yayasan Masjid Raya.
Surat Yayasan Masjid Raya Makassar yang tidak mengizinkan acara Tabligh Akbar Ustaz Khalid Basalamah. (Tim tvOne - Wawan Setyawan)
Disampaikan oleh Sekretaris Umum Yayasan Masjid Raya, Ustaz Irfan Sanusi Baco melalui pesan singkat yang diterima tvOnenews.com bahwa pihaknya baru mengetahui setelah beredarnya flyer dan menerima telepon dari beberapa ormas.
“Saya baru tahu bahwa akan ada Tabligh Akbar Khalid Basalamah setelah di telepon beberapa Ormas dan sudah beredar Flyer di beberapa media sosial dan WAG sebelum ada persetujuan dari Yayasan,” ungkap Ustaz Irfan Sanusi melalui pesan singkat pada Selasa, (27/2/2024).
Kemudian Ustaz Irfan pun menjelaskan bahwa Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto tidak pernah dilibatkan bahkan tidak mengetahui rencana Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Makassar tentang rencana ini.
Akhirnya, Walikota mengizinkan Tabligh Akbar diselenggarakan di Lapangan Karebosi, Makassar. Meski begitu, Danny Poma tidak memberikan larangan terkait acara Tabligh Akbar tersebut.
“Tidak dilarang, cuma untuk mencegah hal-hal yang dari Surabaya kemarin, akhirnya saya yang kasih tempat, lebih besar lagi lebih bagus, di lapangan Karebosi,” ujar Danny Poma.
Meski dalam keadaan hujan, Tabligh Akbar yang dibawakan oleh Ustaz Khalid Basalamah tetap dilaksanakan di Lapangan Karebosi, Makassar.
Pengumuman Tabligh Akbar Ustaz Khalid Basalamah dibatalkan. (Kolase tvOnenews)
Masalah tak berhenti sampai disitu, Tabligh Akbar dengan penceramah Ustaz Khalid Basalamah kembali batal digelar.
Kali ini acara yang dijadwalkan akan diadakan di Masjid Al Markaz Al Islami, Maros, Sulawesi Selatan batal digelar karena belum mendapatkan izin.
Melalui akun media sosial Instagram milik Ustaz Khalid Basalamah, @khalidbasalamahofficial, mengumumkan batalnya tabligh akbar yang akan digelar di Kabupaten Maros, pada Sabtu (2/3/2024).
“Qodarullah wa maa sya’a fa’ala Tabligh Akbar di Masjid Al-Markaz Al-Islami Kab. Maros - Sulawesi Selatan di Batalkan,” tertulis dalam keterangan pada unggahan media sosial Instagram @khalidbasalamahofficial.
Alasan tersebut disampaikan oleh Sub Bid Ibadah dan Dakwah Masjid Al Markaz Al Islami Maros, Ustaz Sakka Patte, pada Sabtu (2/3/2024).
Ustaz Sakka menyatakan sangat disayangkan sebab izin belum selesai dilengkapi, sementara Ustaz Khalid Basalamah harus pulang keesokan harinya.
Maka acara Tabligh Akbar batal digelar di Masjid Al Markaz Al Islami, Maros, Sulawesi Selatan.
“Kemarin itu seandainya bisa diundur dua hari untuk melengkapi (izin) bisa dilaksanakan di Maros, cuma ustaz (Khalid Basalamah) besok pulang,” ujar Ustaz Sakka Patte, Sub Bid Ibadah & Dakwah Masjid Al Markaz Al Islami Maros, Sabtu (2/3/2024).
Pengurus Masjid Al Markaz Maros menerangkan mepetnya waktu untuk mengurus izin ke Forkopimda setempat dan berbagai pertimbangan akhirnya dibatalkan.
Selain itu sempat adanya campur tangan dari Banser setempat, oleh sebab itu dirinya sempat dipertemukan di Kemenag.
“Ini sebenarnya dari Banser memang sempat turut campur tangan. Makanya saya sempat dipertemukan di Kemenag. Itu Banser dia mau disampaikan kalau ada kegiatan begitu. Tapi intinya itu seandainya selesai rekomendasi, bisa (diselenggarakan),” terangnya.
“Sangat mepet, saat itu waktu menelpon bertanya apakah Al Markaz bisa dipakai tabligh akbar Ustaz Khalid, saya bilang bisa,” tambahnya.
Bupati pun membolehkan untuk tetap diselenggarakan, bahkan dirinya akan hadir bila ada kesempatan.
Ustaz Sakka menjelaskan pihak panitia serta pengurus masjid juga sudah mendapatkan izin secara lisan dari Pemerintah maupun MUI.
“Pak Bupati bilang laksanakan saja nanti kalau ada kesempatan nanti saya juga hadir, dia hubungi Andi Reza (panitia) di iyakan Bupati. Saya koordinasi ke MUI, Kemenag secara lisan. Nah saya datangi ketua KUI di iyakan juga,” jelasnya. (wsn/kmr)
Load more