News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Waduh! 6 PPK di Bandung Barat Disidang Bawaslu, Imbas Geser Jumlah Suara

Sebanyak enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat menjalani sidang atas perkara dugaan pergeseran jumlah suara.
Sabtu, 2 Maret 2024 - 23:41 WIB
Ilustrasi Surat Suara
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 6 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat menjalani sidang atas perkara dugaan pergeseran jumlah suara. 

Mereka dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pemilu berupa praktik pemindahan suara partai kepada salah satu caleg DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar II. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sidangnya kami tunda karena pihak terlapor tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin," ujar Ketua Bawaslu Bandung Bara, Nasrul Falah Sopandi.

Riza menjelaskan, sidang ini diselenggarakan untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran pemilu atas praktik pergeseran jumlah suara sebelum sidang pleno di tingkat kecamatan kemarin. 

Enam PPK yang bersengketa itu meliputi kecamatan Padalarang, Ngamprah, Cisarua, Parongpong, Cikalongwetan, dan Cipendeuy. 

"Total ada enam kecamatan dengan jumlah 352 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga melakukan pergeseran suara," sebut Riza. 

Dalam laporan yang ia terima, pelapor mempersoalkan adanya praktik pergeseran ribuan suara suara partai untuk suara salah satu caleg DPR RI di Jabar II.

Namun dugaan pelanggaran ini harus diselesaikan melalui proses sidang dengan mengklarifikasi dan menyandingkan data dokumen antar kedua belah pihak. 

"Intinya, Bawaslu KBB berkomitmen dari awal dalam penegakan keadilan itu harus tegak lurus. Baik suara caleg, partai harus sama terekap dari TPS hingga tingkat nasional," sebut dia. 

Sementara itu, pelapor atas nama Tatang Gunawan (46) mengatakan, dugaan pelanggaran yang ia persoalkan itu memiliki bukti yang kuat dengan membandingkan jumlah suara pada C1, D, dan lampirannya. 

"Jadi ketika kita bandingkan antara C1 dengan D, serta lampirannya itu ada beberapa pergeseran suara di beberapa lokasi di Bandung Barat," kata Tatang.

"Misalnya C1 angka sekian, suara partai turun, dan calegnya naik. Ada indikasi pergeseran suara dari partai ke salah satu caleg," sambungnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak berhenti di situ, Tatang saat ini juga masih mengumpulkan bukti-bukti dengan praktik kecurangan serupa lantaran dugaan pelanggaran ini juga dilakukan di TPS-TPS di kecamatan lain. 

"Jumlahnya mungkin nanti akan bertambah. Karena tim kami masih mengumpulkan data dari kecamatan-kecamatan lain di wilayah Bandung Barat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT