Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan Andres GUstami divonis hukuman mati dalam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lingga Setiawan.
Ia menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa eks anggota polisi Andres Gustami.
"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andre Gustami," kata Lingga dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan, Kamis (29/2).
Dalam amar putusan tersebut, pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman mati terhadap terdakwa diantaranya sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika, selaku anggota kepolisian telah melakukan penghianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah yang diloloskan sangat besar.
"Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan," kata dia.
Load more