Menurutnya jika dilihat dari sisi ide, rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini sangat menarik meski belum tersampaikan bagaimana teknis dan rinciannya.
"Kalau di Kristen kalau hanya memindahkan kalau menikah ada pencatatn sipil oleh negara, setelah itu ada ritual pernikahan di gereja. Nah ritual pernikahan di gereja itu tidak mungkin dipindahkan ke KAU, karena memang tempatnya harus di gereja," ungkap Pendeta Jeirry.
Menurutnya, kalau sekedar pencatatan pernikahan pindah dari catatan sipil ke kantor KUA itu tidak terlalu rumit.
Namun ada masalah regulasi, selama ini catatan sipil diurus oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini pindah ke Kementerian Agama, hal itu perlu didudukan bersama karena ada konsep yang berbeda.
"Karena kalau kami (Kristen) sahnya pernikahan di gereja lalu negara yang mencatatkan. Selama ini Kementerian Dalam Negeri lewat KAU kalau mau dipindahkan ke Kemenag ini harus dibuat aturannya. secara konsep di Kristen tidak masalah. Kalau KUA atau Kemenag representasi negara itu tidak masalah," tambahnya.
"Kalau sekedar pencatatan tidak masalah sah sah saja," ujarnya.
Namun pemberkatan pernikahan harus dilakukan di gereja, karena hal itu merupakan ritual yang harus dilakukan di rumah ibadah.
Load more