Dugaan kasus korupsi menimpa badan usaha milik daerah (BUMD) yakni Bank Jateng berbuntut panjang.
Pasalnya, Indonesia Police Watch (IPW) berencana mengadukan dugaan aksi korupsi itu ke lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/3/2024).
Tak tanggung-tanggung, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengungkap dugaan kasus tersebut turut serta menyeret Direktur Bank Jateng berinisial S.
Sugeng menuturkan dugaan ihwal kasus dugaan korupsi pertama berawal dari kegiatan rekreasi karyawan Bank Jateng yang berlangsung pada 2016 silam.
Menyusul rencana itu, kata dia, Direksi Bank Jateng kemudian mengeluarkan SK Nomor: 0141/HT.01.01/2016 tentang subsidi biaya rekreasi.
Dalam aturannya, setiap karyawan masing-masing berhak menerima subsidi sebesar Rp2 juta dan untuk anak karyawan sebesar Rp1,5 juta dengan maksimal 3 orang dan batas usia 25 tahun.
"Dalam pelaksanaannya tidak semuan karyawan yang mengikuti rekreasi, tetapi uangnya tetap dapat dicairkan," kata Sugeng kepada awak media, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Load more