Namun, kata Sugeng, keuntungan yang diberikan Bank Jateng tidak sesuai dengan kondisi aslinya.
"Karena ada pemasukan yang dikorupsi yang diduga dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisal S dengan modus kredit yang dikeluarkan oleh Bank Jateng," ujarnya.
Selain itu, Sugeng menuturkan melalui modus tersebut seluruh nasabah Bank Jateng baik pengusaha maupun jaminan asuransi pemenang lelang proyek di Jawa Tengah akan dikenakan premi asuransi dari ASKRIDA.
Kata Sugeng, dalam aturan yang ada semestinya Bank Jateng akan menerima cash back dari Asuransi ASKRIDA sebagai pendapatan negara.
Hanya saja, Sugeng membeberkan cash back itu justru tidak diberikan kepada Bank Jateng sebagai pendapatan negara.
"Oleh Direktur Asuransi ASKRIDA saudara H tidak dimasukkan ke Bank Jateng sebagai pendapatan negara melainkan disetorkan tunai kepada Direktur Utama Bank Jateng S," tuturnya.
Pihaknya turut serta mendapati adanya dugaan aksi penyerahan cash back di Yogyakarta setiap akhir pekan dalam perjalanannya pulang ke rumah.
Load more