Kasus Bullying di Binus Dianggap Serius, Berikut Lini Masa KPAI Usut Tuntas Perundungan Geng Tai
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini mengungkap lini masa pengusutan kasus perundungan yang terjadi di Binus School Serpong, Tangerang yang melibatkan anak artis Vincent Rompies.
“Menyikapi kasus ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak terhadap kasus tersebut,” ungkap dia, saat konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Diyah yang bertugas menangani klaster anak korban kekerasan fisik/psikis mengatakan KPAI berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan dalam rangka telaah dengan mengkaji informasi sebagai upaya untuk mendapatkan informasi yang komprehensif dan utuh pada 19 Februari 2024.
Tanggal 20 Februari 2024, KPAI melakukan pengawasan langsung ke Polres Metro Tangerang Selatan untuk melakukan asistensi dengan Polda Metro Jaya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan.
Selanjutnya KPAI bertemu dengan anak korban dan orang tua yang sedang mendapatkan pendampingan psikologis.
Sekaligus KPAI berkoordinasi dengan pendamping hukum anak korban dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan untuk rencana penerjunan Pekerja Sosial (Peksos).
“Tanggal 21 Februari 2024 KPAI bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, Kemen PPPA, Kementerian Sosial dan DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan menemui pihak Sekolah Binus School Serpong dan ditemui oleh tim kuasa hukum, bukan Kepala Sekolah,” jelas dia.
“Dalam pertemuan itu, pihak sekolah menyampaikan informasi bahwa anak yang terlibat saat ini masih bersekolah dengan menjalani pembelajaran jarak jauh dan tetap dipantau oleh sekolah, sehingga hak pendidikannya tetap didapatkan,” sambungnya.
Pihak sekolah juga menyampaikan telah membentuk Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas TPPK) dan memiliki program yang tidak mentolerir adanya kekerasan di lingkungan sekolah.
Sekolah juga memutuskan akan melindungi hak pendidikan anak-anak yang terlibat.
Selanjutnya KPAI mengunjungi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada dekat dengan sekolah, lokasi TKP berada di tengah perkampungan warga dengan lokasi yang cukup berdekatan dengan tetangga.
Load more