Akhirnya, selesailah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal dengan Perpres Publisher Rights.
Presiden Joko Widodo menyatakan telah meneken Perpres tersebut saat memberikan sambutan dalam acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ecovention Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/2) lalu.
Pada prinsipnya, Perpres Publisher Right yang terdiri atas enam bab dan 19 pasal itu ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas, bukan untuk mengurangi kebebasan pers.
Bahkan, Perpres tersebut tidak mengatur kreator konten tetapi hanya berfokus untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air.
Salah satunya, dengan mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers dengan perusahaan platform digital, seperti Google maupun Meta.
Perusahaan platform digital yang telah ditetapkan oleh Pemerintah diwajibkan memberikan upaya terbaik dalam membantu memprioritaskan, memfasilitasi, dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
Perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers. Bahkan, melaksanakan pelatihan dan program yang bertujuan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab. (ant/iwh)
Load more