Seperti diketahui, Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai kampus.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, mengatakan kasus tersebut berawal saat kliennya (RZ) yang saat itu bekerja di bagian Humas Rektorat mendapatkan panggilan untuk menghadap ke rektor.
Tak berselang lama, lanjutnya, korban pun menuju ruangan rektor dan mendapati terlapor tengah duduk di dalam ruangannya.
"Nah, jam 1 siang dia menghadap rektor. Dia ketuk-ketuk. Pas dia buka pintu, rektornya sedang duduk di kursi kerjanya rektor. Di seberang kursi atau meja kerja rektor itu banyak kursi-kursi agak jauh posisinya," katanya kepada wartawan dikutip Minggu (25/2/2024).
Lalu, kata dia, korban pun mencari tempat di kursi yang agak panjang dan mengambil posisi duduk yang agak jauh. Dan pada saat itu rektor sempat memberikan perintah kepada korban.
Saat korban tengah diberikan perintah, ujar Amanda, pelaku pun mendekati korban dan akhirnya rektor pun melakukan tindakan tak senonoh, yakni mencium pipi korban secara tiba-tiba. (rpi/nsi)
Load more