Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional anti kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan akan turun tangan memantau dan menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH terhadap pegawainya.
Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum kasus tersebut.
"Kasus ini memang sudah dilaporkan ke Komnas Perempuan. Saat ini kami sedang mendalami kasusnya," kata Andy saat dihubungi, Senin (26/2/2024).
Menurut Andy, tindakan ini sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Komnas Perempuan tidak melakukan pendampingan satu per satu kasus, sesuai amanat UU TPKS, Komnas Perempuan akan turut mengawal kasus ini sesuai dengan mandatnya sebagai pemantau," ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap kasus yang dialami dua pegawai Universitas Pancasila.
"Kami perlu pendalaman terlebih dahulu," tukasnya.
Seperti diketahui, Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai kampus.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, mengatakan kasus tersebut berawal saat kliennya (RZ) yang saat itu bekerja di bagian Humas Rektorat mendapatkan panggilan untuk menghadap ke rektor.
Tak berselang lama, lanjutnya, korban pun menuju ruangan rektor dan mendapati terlapor tengah duduk di dalam ruangannya.
"Nah, jam 1 siang dia menghadap rektor. Dia ketuk-ketuk. Pas dia buka pintu, rektornya sedang duduk di kursi kerjanya rektor. Di seberang kursi atau meja kerja rektor itu banyak kursi-kursi agak jauh posisinya," katanya kepada wartawan dikutip Minggu (25/2/2024).
Lalu, kata dia, korban pun mencari tempat di kursi yang agak panjang dan mengambil posisi duduk yang agak jauh. Dan pada saat itu rektor sempat memberikan perintah kepada korban.
Saat korban tengah diberikan perintah, ujar Amanda, pelaku pun mendekati korban dan akhirnya rektor pun melakukan tindakan tak senonoh, yakni mencium pipi korban secara tiba-tiba. (rpi/nsi)
Load more