Jakarta, tvOnenews.com - KPK menaksir dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Setjen DPR RI menyebabkan kerugian negara hingga mencapai miliaran rupiah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pokok perkara korupsi tersebut berkaitan dengan pasal kerugian negara.
Namun, Ali belum merinci total angka kerugian negara akibat kasus yang sedang dalam tahap penyidikan itu.
"Iya, betul. Dugaan terkait pasal kerugian negara. (Kisaran kerugian negara) Miliaran rupiah," kata Ali.
Sebelumnya, komisi antirasuah mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut. Menurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.
"Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka.
Load more