“Kemudian bila hanya pilpres saja, apakah kemudian akan khusus menyasar pelanggan etika yang menyelimuti pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Misalnya dengan MKMK kemudian keputusan DKPP soal diterimanya pendaftaran Mas Gibran dan ini merupakan tugas para partai politik tersebut untuk menjelaskan kepada masyarakat,” sambung dia.
Pendiri lembaga survei KedaiKOPI ini menegaskan hak angket yang akan diajukan merupakan sebuah respon dari adanya dugaan kecurangan dan bukan sebuah respon atas kekalahan.
“Menurut saya hak angket ini adalah merespon adanya dugaan kecurangan bukan merespon kekalahan dan semoga saja tujuan ini adalah untuk perbaikan demokrasi,” tuturnya.
Hensat juga berharap agar hak angket ini bisa terealisasi sebelum penetapan hasil pemilu secara nasional pada tanggal 20 Maret mendatang.
“Kalau menurut saya hak angket ini harus segera digulirkan sebelum 20 Maret, jadi sudah ada langkah baru dalam menyikapi dugaan kecurangan di Pemilu 2024,” pungkas dia. (agr/ree)
Load more