Namum demikian, KPK belum mau mengungkap secara gamblang kasus yang telah disepakati naik penyidikan itu.
KPK hingga saat ini juga belum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), meski pimpinan beserta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK telah sepakat meningkatkan pengusutan kasus itu ke tahap penyidikan.
"Bahwa betul pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan, termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, itu sudah sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Adapun, dasar resmi peningkatan kasus dan penetapan tersangka tersebut masih diproses dalam penyelesaian administrasi lembaga antikorupsi.
"Ketika sudah proses penyidikan, proses-prosesnya sudah dilakukan pasti, kemudian baru kami sampaikan," ungkap Ali.
Diketahui, kerugian negara mencapai milyaran rupiah dalam kasus ini.
“Negara di rugikan milyaran rupiah, dalam kasus ini," tuturnya.(hmd/lkf)
Load more