Jakarta, tvOnenews.com - Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai kampus.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani mengatakan, kasus tersebut berawal kliennya yang berinisial RZ yang saat itu bekerja bagian Humas Rektorat mendapatkan panggilan untuk menghadap ke rektor.
Tak berselang lama, korban menuju ruangan rektor dan mendapati terlapor tengah duduk di ruangannya.
"Nah jam 1 siang dia menghadap rektor, dia ketuk-ketuk, pas dia buka pintu rektornya sedang duduk di kursi kerjanya rektor. Di seberang kursi atau meja kerja rektor itu banyak kursi-kursi agak jauh posisinya," kata dia kepada wartawan, dikutip Minggu (25/2/2024).
Korban mencari tempat di kursi yang agak panjang dan mengambil posisi duduk yang agak jauh. Saat itu Rektor sempat memberikan perintah kepada korban.
Korban tengah diberikan perintah, pelaku mulai mendekati korban dan akhirnya rektor itu melakukan tindakan tak senonoh, yakni mencium pipi korban secara tiba tiba.
"Dia nulis-nulis, dia bawa buku. Tiba-tiba pelan-pelan si rektornya tahu-tahunya sudah duduk satu bangku sama dia (korban), posisinya mendekat," ucap Amanda.
"Gak lama kemudian, dia sambil duduk nyatet-nyatet, tiba-tiba dia dicium sama rektor pipinya. Nah langsung dia, 'saya langsung berdiri mba, saya kaget dan saya sebenernya pengennya, pengen saya ngamuk, pengen mukul, tapi saya masih sadar dan saya langsung ketakutan'," sambungnya.
Tak hanya itu, saat korban ingin meninggalkan ruangan, dirinya sempat diberikan perintah kembali untuk meneteskan obat mata kepada pelaku.
Namun, karena korban yang trauma atas tindakan pelaku sebelumnya, tak berani mendekati dan berdiri agak jauh dari si rektor tersebut.
"Karena sudah kejadian tadi dicium, dia (korban) nggak berani dong dekat-dekat. jadi rektor duduk, mbak R berdiri, tapi posisi mbak R ada di samping kanannya rektor sambil agak menjauh badannya membungkuk tapi agak jauh meneteskan obat tetes mata," tutur Amanda.
"Tapi secara tiba-tiba tangan kanannya prof itu meremas payudaranya dia. gitu. seperti itu, menurut keterangannya korban begitu ceritanya," lanjut dia.
Atas perbutannya itu ETH dilaporkan oleh karyawannya RZ (42) atas dugaan pelecehan seksual. Laporan ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 12 Januari 2024.
ETH dilaporkan dengan dasar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).(aha/lkf)
Load more