Dia menjelaskan bahwa untuk sengketa proses dalam perhelatan Pemilu 2024 bisa diajukan ke Bawaslu RI.
Sedangkan, sengketa hasil pemilu bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi yang bakal bermuara pada kepastian hukum melalui lembaga yudikatif.
Dia menilai bahwa hak angket merupakan peradilan politik untuk unjuk kekuatan yang berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa.
Menurutnya hal tersebut berbahaya bagi demokrasi Indonesia dalam jangka panjang.
Untuk itu, Syarif mengajak semua pihak untuk berpikir lebih holistik dan integratif menyikapi pelaksanaan pemilu.
Semua pihak, kata Syarif, telah bersepakat untuk memilih tahun 2024 ini sebagai agenda pergantian pemimpin politik, nasional maupun daerah.
Menurutnya semua proses pelaksanaannya disepakati dan diawasi bersama, termasuk dalam hal ini proses rekrutmen penyelenggara pemilu.
Load more