Keluarkan Siswa Pelaku Bullying, Binus School Serpong Langgar Undang-Undang Perlindungan Anak
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Sorotan tajam disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait kasus bullying siswa Binus School Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Tak tanggung-tanggung, Kementerian PPPA berpendapat jika Binus School Serpong telah melanggar aturan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dalam keputusannya menangani kasus bullying yang terjadi antar siswanya tersebut.
Asisten Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwiyanti mengatakan dalam UU Perlindungan Anak tak membenarkan angkah Binus School Serpong mengeluarkan para siswa yang menjadi terduga pelaku aksi bullying tersebut.
Pasalnya, setiap anak memiliki hak yang sama meski tenfah berhadap dengan hukum dalam proses tindak pidana yang terjadi.
"Ada manajer kasus yang khusus mendampingi pelaku, karena pelaku semua masih usia di bawah 17 tahun. Jadi mereka (sekolah) berhak dan wajib negara untuk juga turut memberikan perlindungan termasuk sekolah harusnya memberikan perlindungan," kata Ciput saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024).
"Tidak boleh sebetulnya kemudian langsung mengeluarkan anak dari status siswa di sekolah itu sebetulnya dilarang oleh Undang-Undang. Apapun kita tidak berpihak mendukung anak untuk melakukan kejahatan ini anak tidak kebal hukum pasti dia nanti akan dapat tindakan sebagai konsekuensi hukum dari apa yang dia lakukan," sambungnya.
Ciput menjelaskan semestinya Binus School Serpong terlebih dahulu melakukan langkah pembinaan terhadap para terduga pelaku bullying tersebut.
Sebab, kata Ciput, sekolah justru harus berperan aktif mendidik para muridnya untuk tak lagi menjadi pelaku aksi bullying.
Ia pun menilai Binus School Serpong berupaya lepas tangan terkait kasus bullying di lingkungannya dengan memilih mengeluarkan para siswa yang diduga menjadi pelakunya.
"Ya kalau kami melihat kembali ke Undang-Undang perlindungan anak, kemudian di sini kalau kita bicara ada anak yang berhadapan dengan hukum di sana. Tiga kan ya ada anak korban, ada anak pelaku, dan ada anak saksi. Jadi tiga anak ini semua dijamin oleh Undang-Undang untuk mendapatkan perlindungan," ungkapnya.
Diketahui, Binus School Serpong memilih mengeluarkan sejumlah siswanya yang diduga merupakan pelaku aksi bullying tersebut.
Load more