Jakarta, tvOnenews.com - Seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono langsung ditahan penyidik KPK untuk 20 hari ke depan.
Ari Suryono telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, namun saat pemeriksaan ketiga, penyidik KPK menaikkan statusnya menjadi tersangka pada Jumat (23/2/2024).
KPK menyebut Ari Suryono bersama-sama dengan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati melakukan pemotongan dan penerimaan uang kepada PNS di lingkungan BPPD Sidoarjo.
"Selanjutnya dengan temuan tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan baru dan KPK menetapkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka, AS (Ari Suryono)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/2).
Ari langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 23 Februari hingga 13 Maret 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Load more