ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wacana Hak Angket Mulai Bergulir, Pakar Hukum: Ujung-ujungnya Hak Angket Bisa Pemakzulan Presiden

Bergulirnya wacana hak angket atau hak interpelasi terkait Pemilu 2024, menjadi sorotan sejumlah kalangan, termasuk pakar hukum tata negara. Jokowi dimakzulkan?
Kamis, 22 Februari 2024 - 19:58 WIB
Pakar hukum tata negara Universitas 17 Agustus Surabaya, DR Hufron
Sumber :
  • Sandi Irwanto/tvOne

Surabaya, tvOnenews.com - Bergulirnya wacana hak angket atau hak interpelasi terkait Pemilu 2024, menjadi sorotan sejumlah kalangan, termasuk pakar hukum tata negara

Menurut pakar hukum tata negara di Kota Surabaya, menyebut hak angket yang digulirkan ini, sah-sah saja karena diatur dalam Undang-Undang, asalkan hak angket tersebut diajukan lebih dari satu fraksi, atau lebih dari 25 kursi.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus Surabaya, Hufron menegaskan, upaya jalur politik dengan hak interpelasi atau hak angket untuk menyampaikan pendapat pada rangkaian Pemilu 2024 sesungguhnya sah dalam Undang-Undang.

Menurutnya, dalam konteks pelanggaran pemilu termasuk kecurangan ada proses yang disediakan, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga ada proses dengan mekanisme politik. 

"Sesungguhnya mekanisme penyelesaian secara hukum dan mekanisme secara politik itu adalah sah dan konstitusional, tetapi tentu kita mesti tahu soal apa yang kemudian menjadi target mekanisme penyelesaian secara politik," katanya.

Misalkan, kalau itu hak interpelasi berarti meminta keterangan kepada pemerintah, atau Presiden.

Selain itu, juga bisa kepada KPU tentang bagaimana penyelenggaraan pemilu, apakah dalam konteks penyelenggaraan pemilu itu ada sebuah pelanggaran yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan.

"Nanti kalau ini dijelaskan setelah meminta keterangan ternyata penjelasannya itu adalah clear and clean, bisa diterima ya sudah selesai," tambahnya.

Tetapi jika penjelasannya itu tidak memuaskan DPR maka bisa dinaikkan menjadi hak angket. 

“Hak angket ini adalah untuk mengadakan penyelidikan apakah pelaksanaan Undang-Undang atau kebijakan terkait penyelenggaraan pemilu itu bertentangan dengan peraturan perundangan atau tidak? Maka dalam konteks itu nanti pelaksanaan hak angket DPR bisa membentuk namanya panitia angket,” ujarnya. 

Menurut Hufron, dalam konteks hak angket nanti ujung-ujungnya bisa saja dari hasil penyelidikan angket tadi itu, ditemukan bahwa hal tersebut benar bertentangan dengan peraturan perundangan. 

"Maka, jika ini bertentangan bisa dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat," ujarnya.

Tetapi kalau ternyata materinya setelah dilakukan pendalaman tidak bertentangan dengan peraturan perundangan dianggap selesai. 

“Sesungguhnya yang menarik itu dengan hak menyatakan pendapat. Jadi kalau dipandang bahwa hak interpelasi tidak memuaskan dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat. Dan hak menyatakan pendapat ini bisa kemudian menjadi alasan pemakzulan Presiden,” terang Hufron.

“Syaratnya, hak angket atau hak interpelasi bisa dilakukan, jika diajukan oleh lebih satu fraksi atau 25 kursi di DPR RI. Jika partai pengusung maupun pendukung, baik dari capres-cawapres 01 dan 03, berkoalisi, maka hak angket sangat mungkin untuk dilakukan,” ungkap Hufron.

Hufron menyebut, ketika kemudian pemohon ini bisa membuktikan bahwa betul-betul terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktuk, sistematis dan massif (TSM) mulai tahapan pemilu atau bahkan sebelum pemilu, pada saat pemilu, pada saat penghitungan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu, maka itu jalur yang pas, melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Nantinya, MK bisa saja kemudian meminta kepada KPU RI untuk melakukan pemilihan ulang untuk di daerah tertentu yang dianggap terdapat pelanggaran TSM,  atau mungkin di daerah tertentu dilakukan penghitungan ulang atau penghitungan suara,” tandasnya. (msi/muu)

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT