News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wacana Hak Angket Mulai Bergulir, Pakar Hukum: Ujung-ujungnya Hak Angket Bisa Pemakzulan Presiden

Bergulirnya wacana hak angket atau hak interpelasi terkait Pemilu 2024, menjadi sorotan sejumlah kalangan, termasuk pakar hukum tata negara. Jokowi dimakzulkan?
Kamis, 22 Februari 2024 - 19:58 WIB
Pakar hukum tata negara Universitas 17 Agustus Surabaya, DR Hufron
Sumber :
  • Sandi Irwanto/tvOne

Surabaya, tvOnenews.com - Bergulirnya wacana hak angket atau hak interpelasi terkait Pemilu 2024, menjadi sorotan sejumlah kalangan, termasuk pakar hukum tata negara

Menurut pakar hukum tata negara di Kota Surabaya, menyebut hak angket yang digulirkan ini, sah-sah saja karena diatur dalam Undang-Undang, asalkan hak angket tersebut diajukan lebih dari satu fraksi, atau lebih dari 25 kursi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus Surabaya, Hufron menegaskan, upaya jalur politik dengan hak interpelasi atau hak angket untuk menyampaikan pendapat pada rangkaian Pemilu 2024 sesungguhnya sah dalam Undang-Undang.

Menurutnya, dalam konteks pelanggaran pemilu termasuk kecurangan ada proses yang disediakan, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga ada proses dengan mekanisme politik. 

"Sesungguhnya mekanisme penyelesaian secara hukum dan mekanisme secara politik itu adalah sah dan konstitusional, tetapi tentu kita mesti tahu soal apa yang kemudian menjadi target mekanisme penyelesaian secara politik," katanya.

Misalkan, kalau itu hak interpelasi berarti meminta keterangan kepada pemerintah, atau Presiden.

Selain itu, juga bisa kepada KPU tentang bagaimana penyelenggaraan pemilu, apakah dalam konteks penyelenggaraan pemilu itu ada sebuah pelanggaran yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan.

"Nanti kalau ini dijelaskan setelah meminta keterangan ternyata penjelasannya itu adalah clear and clean, bisa diterima ya sudah selesai," tambahnya.

Tetapi jika penjelasannya itu tidak memuaskan DPR maka bisa dinaikkan menjadi hak angket. 

“Hak angket ini adalah untuk mengadakan penyelidikan apakah pelaksanaan Undang-Undang atau kebijakan terkait penyelenggaraan pemilu itu bertentangan dengan peraturan perundangan atau tidak? Maka dalam konteks itu nanti pelaksanaan hak angket DPR bisa membentuk namanya panitia angket,” ujarnya. 

Menurut Hufron, dalam konteks hak angket nanti ujung-ujungnya bisa saja dari hasil penyelidikan angket tadi itu, ditemukan bahwa hal tersebut benar bertentangan dengan peraturan perundangan. 

"Maka, jika ini bertentangan bisa dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tetapi kalau ternyata materinya setelah dilakukan pendalaman tidak bertentangan dengan peraturan perundangan dianggap selesai. 

“Sesungguhnya yang menarik itu dengan hak menyatakan pendapat. Jadi kalau dipandang bahwa hak interpelasi tidak memuaskan dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat. Dan hak menyatakan pendapat ini bisa kemudian menjadi alasan pemakzulan Presiden,” terang Hufron.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya memperbanyak kompetisi sepak bola di Tanah Air guna meningkatkan kualitas pemain lokal.
Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!

Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!

Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta jadi sorotan usai dinonaktifkan Dedi Mulyadi. Ternyata total penghasilan bisa mencapai puluhan juta termasuk tunjangan.
Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Hujan pada musim tak menentu membawa kesejukan dan rahmat. Simak hikmah serta doa yang dianjurkan setelah hujan reda agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT
Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Roberto De Zerbi sebagai pelatih Tottenham Hotspur berakhir mengecewakan setelah timnya kalah 0-1 dari Sunderland pada laga yang digelar di Stadium of Light, Minggu (12/4/2026) malam WIB.

Trending

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya memperbanyak kompetisi sepak bola di Tanah Air guna meningkatkan kualitas pemain lokal.
Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades tak terima pungli di sekitar Jembatan Cirahong dihapuskan karena berdampak pada relawan yang bertugas. Begini kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Ida Hamidah, nama yang kini menjadi perbincangan warga Jabar, khususnya di Kota Bandung. Pasalnya, ia sebagai Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung yang
Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro siap balas dendam demi bisa lolos ke babak grand final.
Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah pertandingan penutup seri Solo antara Jakarta Pertamina Enduro yang diperkuat Megawati Hangestri melawan Jakarta Electric PLN.
Selengkapnya

Viral