Margono Djojohadikoesoemo, Kakek Prabowo, Pelaku Sejarah Ketatanegaraan Pengusul Hak Angket Pertama di NKRI
- Margono Djojohadikusumo's family book, Kenangan 3 zaman, 1969.
Melalui publikasi Purdey, Jemma (September 2016), berjuduk Narratives to power: The case of the Djojohadikusumo family dynasty over four generations, terbitan South East Asia Research, Margono menggambarkan keluarganya sebagai bangsawan "miskin".
Dia sebenanya anak keenam, tetapi semua kakaknya meninggal saat masih kecil.
Menurut Margono, dia tidak pernah mengunjungi makam leluhurnya karena Margono tidak mau mengakui keturunannya yang pernah bekerja untuk Belanda.
kembali merujuk pada pada dokumentasi berjudul Tokoh-tokoh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan, terbitan Depdikbud 1993, Margono disebut mulai belajar di Europeesche Lagere School (sekolah dasar kolonial) pada tahun 1901.
Dan setelah lulus pada tahun 1907 ia melanjutkan pendidikannya di Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren (OSVIA; sekolah pegawai negeri) di Magelang hingga tahun 1911.
Sementara itu, dalam film dokumenter berjudul ‘Sang Patriot’ dicuplik pula soal sejarah Margono yang merupakan kakek Prabowo Subianto.
Silsilah Margono merupakan keturunan ningrat dimulai dari Sultan Agung ke Raden Adipati Mangkuprojo, Raden Tumenggung Indrajik Kartonegoro, Raden Tumenggung Kertanegara atau Raden Banyak Wide, dan Raden Kartoatmojo.
(Lukisan Margono Djojohadikoesoemo. Sumber: Perpusnas RI)
Margono Djojohadikoesoemo merupakan keturunan ke-8 Trah Sultan Agung Mataram dan Kesultanan Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono (HB) I.
Garis ke atas keluarga Margono merupakan keturunan bangsawan yang pernah berperang melawan Belanda selama Perang Jawa.
Dari silsilah tersebut, Raden Kartoatmojo kemudian menikah dengan bangsawan dari Kesultanan Yogyakarta RA Djojoatmojo. RA Djojoatmojo adalah keturunan ke-4 dari Sultan Hamengkubuwono I.
Hasil pernikahan itu kemudian berlanjut ke keturunan Raden Tumenggung Mangkuprojo dan berikutnya Raden Mas Margono Djojohadikoesoemo.
Apa Itu Hak Angket
Hak angket tertuang pada Undang-undang Dasar 1945. Sehingga anggota DPR sejak pertama kali dibentuk di zaman kemerdekaan sudah boleh mengajukannya.
Hak angket sebetulnya bertujuan agar DPR bisa melakukan pengawasan. Tetapi tak jarang muncul penilaian bahwa pengajuan Hak Angket bermuatan politik.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali tiga hak yang melekat.
Load more