News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kakorlantas: Pembatasan Mobilitas di Jakarta Efektif Cegah Kerumunan

Istiono menuturkan keberadaan pos pembatasan dan pengendalian mobilitas mampu menekan kerumunan massa di lokasi yang kerap terjadi saat kondisi normal.
Rabu, 30 Juni 2021 - 10:29 WIB
Kakorlantas Pantau Penutupan Jalan Kemang
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Irjen Polisi Istiono menyebutkan pembatasan mobilitas yang diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya efektif mencegah kerumunan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Polda Metro Jaya membangun 35 pos pembatasan mobilitas dan ada pos pengendalian mobilitas dari sebelumnya 10, 14, dan berkembang mengikuti dinamika Covid-19," kata Istiono di Jakarta, Selasa (29/30) malam.

Istiono sempat meninjau pos pembatasan dan pengendalian mobilitas yang dibangun Ditlantas Polda Metro Jaya di Kemang, Jakarta Selatan, guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Istiono menuturkan keberadaan pos pembatasan dan pengendalian mobilitas mampu menekan kerumunan massa di lokasi yang kerap terjadi saat kondisi normal.

Polisi jenderal bintang dua itu mengharapkan upaya maksimal menekan Covid-19 yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya dapat menjadi contoh Polda lain yang berada di zona merah.

"Juga telah terbangun 316 titik yang seperti dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dan langkah ini diharapkan terus berjalan dan secara menyeluruh diharapkan upaya-upaya ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Istiono.

Istiono mengungkapkan Polda Metro Jaya juga mendirikan Gerai Vaksin Presisi untuk masyarakat dengan target 100 orang per hari.

“Saya melihat Polda Metro Jaya sudah membuat Gerai Vaksin Presisi yang sifatnya mobile. Di titik-titik penyekatan ini juga diberikan vaksin, ditarget 100 per titik supaya tidak ada kerumunan.

"Antre dengan prokes yang ketat, kita layani dan mobile. Ini langkah yang bagus,” kata Istiono.

Saat meninjau pos pembatasan dan pengendalian mobilitas, Kakorlantas didampingi Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Polisi Rudy Antariksa dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo.

Berikut sejumlah 316 titik pembatasan dan pengendalian mobilitas warga selama PPKM skala mikro:

1. Polda Kepri : 14 titik
2. Polda Kep. Babel : 28 titik
3. Polda Lampung : 35 titik
4. Polda Metro Jaya : 35 titik
5. Polda Jateng : 80 titik
6. Polda Kalsel : 13 titik
7. Polda NTB : 32 titik
8. Polda Malut : 42 titik
9. Polda Jatim : 3 titik
10. Polda DIY : 5 titik
11. Polda Banten : 24 titik
12. Polda Bali : 5 titik

(ant/act)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT