Terungkap! Dante Sempat Lakukan Penyelamatan saat Dibenamkan Yudha Arfandi: Berusaha Berenang ke Tepian
- VIVA
Jakarta, tvOnenews.com – Fakta bahwa Raden Andante Khalif Pramudyo (Dante), anak dari artis Tamara Tyasmana sempat melakukan upaya penyelamatan diri saat ditebenamkan oleh Yudha Arfandi.
Menurut pihak kepolisian, Dante yang ditenggelamkan oleh pacar ibunya sempat berulang kali melakukan penyelamatan diri di Kolam Renang Palem, Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
Tersangka, Yudha Arfandi telah melakukan penenggelaman sebanyak 12 kali dan dilakukan di kolam renang dewasa dengan kedalaman 1,5 meter.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya dalam konfrensi pers mengatakan, Yudha dengan sengaja menghalau Dante yang mencoba menyelamatkan diri sebanyak 4 kali.
“Tersangka melakukan itu kurang lebih sebanyak 4 kali,” ungkap Wira, dikutip Selasa (13/2/2024).
Dari 12 kali aksi penenggelaman, Yudha Arfandu menahan Dante di dalam air dengan durasi yang berbeda-beda.
“Dengan durasi waktu bervariatif antara lain 14 detik, 24 detik, 2 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir selama 54 detik,” jelas Wira.
Dijelaskan juga, jika setiap kali Dante melakukan penyelamatan diri, Yudha kerap menarik kaki atau badan korban agar tetap berada di dalam air.
“Setiap korban mau menggapai ke tepi kolam, tersangka (Yudha) menarik badan atau kaki korban agar tetap terus berenang,” bebernya.
Setelah semua aksi penyelamatan dirinya gagal, Dante akhirnya kekelahan dan mengalami batuk-batuk yang diduga karena banyaknya air yang masuk ke tubuhnya.
“Korban sempat batuk-batuk, terlihat sangat lemas, setelah dicoba diberikan pertolongan pertama. Namun, kondisinya sudah tidak bernafas,” ungkap Wira.
Pada akhirnya, pada pukul 16.50 WIB, berdasarkan CCTV area kolam, Dante sudah terlihat sangat lemas.
Pernyataan ini sudah melalui hasil analisis rekaman CCTV yang berdurasi 2 jam 1 menit, yang turut menunjukkan Dante (korban), Yudha (tersangka), dan satu anak perempuan yaitu diduga anak dari tersangka.
Atas perbuatannya, Yudha dikenakan pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak atau Pasal KUHP atau dan Pasal 338 KUHP dana tau Pasal 359 KUHP.
Pernah Berseteru dengan Putra Siregar
Load more