Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI mencatat ada sebanyak 355 pelanggaran konten internet selama masa kampanye. Terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Pelanggaran konten internet tersebut terbagi menjadi tiga jenis yakni ujaran kebencian, politisasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan bahwa ujaran kebencian merupakan pelanggaran yang paling banyak dengan 340 konten atau 96 persen, diikuti politisasi SARA sebanyak 10 konten atau 3 persen, dan terakhir jenis pelanggaran berita bohong dengan 5 konten atau 1 persen.
"Untuk media yang dipakai sebagai saluran penyebaran, pelanggaran konten
internet paling banyak menggunakan platform Facebook dengan 118 konten melanggar (33,2 persen), Instragram 106 konten atau 29,9 persen, Twitter 101 konten atau 28,5 persen, TikTok 28 konten atau 7,9 persen, dan terakhir YouTube dengan 2 konten atau 2 persen," kata Lolly dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/2/2024).
Lolly juga menjelaskan, berdasarkan sasaran pelanggaran konten internet, mayoritas diarahkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dimana dari 355 konten yang melanggar, sebanyak 342 konten (96 persen) menyasar pasangan calon presiden dan wakil presiden, sedangkan sisanya sebanyak 13 konten menyasar penyelenggara pemilu, yakni Bawaslu 10 konten (3 persen) dan KPU 3 konten (1 persen).
Dirinya juga mengungkapkan, 355 pelanggaran tersebut berasal dari tiga metode pengawasan. Pertama, menindaklanjuti pengawasan bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan aduan masyarakat dari saluran resmi Bawaslu.
Kedua, menelusuri konten diduga memuat hoaks, pelanggaran pemilu, dan ujaran kebencian pada akun media sosial maupun portal berita melalui aplikasi Intelligent Media Monitoring (IMM Bawaslu) dan saluran lainnya.
Dan Ketiga, menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Luar Negeri terhadap pelanggaran konten internet.
Tak hanya itu, pada masa tenang sejak tanggal 11 - 13 Februari 2024, Bawaslu melakukan patroli pengamanan siber.
Menyikapi perkembangan pelanggaran konten internet tersebut, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk segera menindaklanjuti proses takedown dan terhadap konten-konten yang telah diidentifikasi.
"Selaras dengan hal tersebut, Bawaslu juga memandang perlu untuk mengembangkan sistem informasi atau bekerja sama dengan lembaga yang memiliki fungsi dan kredibilitas dalam mengidentifikasi konten melalui 'cek fakta' guna mengoptimalkan identifikasi cek fakta atas berita yang belum dapat dipastikan kebenarannya," ucap Lolly.
Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu akan melakukan penguatan komunitas
melalui literasi digital serta mengedukasi masyarakat dalam memanfaatkan “cek fakta”.
Selain itu lewat seluruh saluran informasi yang tersedia, Bawaslu secara masif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai isu-isu krusial di media sosial pada saat kampanye hingga menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara dengan memberikan informasi dan data yang akurat dan kredibel.
"Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi konten internet dengan cara melaporkan konten yang mengandung muatan ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA dalam kaitan Pemilu 2024."
Aduan tersebut dapat dikirimkan melalui email [email protected], hotline 0811 9810 123, mendatangi posko aduan masyarakat, melalui media sosial Bawaslu, dan laman aduan pada portal Jarimu Awasi Pemilu," tandasnya. (aha/ree)
Load more