Tak hanya itu, Tia mengatakan pihak keluarga semula sempat mengira meninggalnya Dante karena murni kecelakaan di kolam renang.
5. Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, buntut kematian Dante, YA kini dijerat pasal Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan berencana.
"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," Ade Ary. (rpi/ito/abs)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News
Load more