“Di dalam pikiran tentang hukum karma itu hukuman kalau orang tidak bisa ditangkap oleh hukum yang resmi pengadilan, tapi hukuman batin yang namanya hukuman otonom, rasa berdosa, menyesal, takut, dan sebagainya itu dia mendomani. Lebih baik saya tidak berbuat itu,” jelas Mahfud.
Mahfud pun menceritakan pengalamannya saat menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat itu, kata dia, banyak celah baginya untuk melakukan korupsi.
Dia mengaku banyak orang yang datang kepadanya menawarkan uang miliaran agar menang dalam perkara. Namun, dia menolak semua tawaran tersebut.
“Saya kalau mau dapat uang banyak waktu jadi hakim MK. Jadi hakim MK itu kalau orang berperkara mau bayar kepada saya Rp2 miliar, Rp3 miliar satu perkara itu gampang. Banyak yang datang mau ngasih. Tidak tergoda karena saya takut. Saya tidak tergoda, untuk apa,” ungkap Mahfud. (saa/ree)
Load more