Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini PJ Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta dilaporkan wartawan senior berinisial JML, yang didampingi lima belas (15) pengacara ke Polda Sumatera Utara (Polda Sumut).
Laporan tersebut atas dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau 310.
Hal itu tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/140/II/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
“Alhamdulillah saya telah melaporkan Pj Bupati Tapteng yang telah merencanakan profesi yang selama ini saya geluti. Karena saya tidak seperti yang direndahkan Pj Bupati Tapteng, yaitu yang memeras dan menipu seperti pada video yang beredar viral itu. Saya melaporkannya agar kejadian ini tidak terulang kepada pihak-pihak lainnya,” ujar JML kepada awak media, Selasa (6/2/2024).
Lanjutnya menjelaskan, adapun uraian kejadian dalam laporan tersebut yaitu pada tanggal 27 Desember 2023, Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta, diduga menyebarkan berita bohong dengan kalimat “Wartawan Memeras dan Tukang Tipu” di Grup Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Sumut dan kata-kata tersebut terlapor, Sugeng Riyanta, sampaikan saat berada di Aula Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Sehingga hal itu membuatnya pelapor sebagai wartawan kecewa atas ucapan Pj Bupati Tapanuli Tengah tersebut.
Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU), Eka Putra Zakran yang akrab disapa Epza, saat mendampingi pelapor di SPKT Polda Sumut mengatakan, hal yang dilakukan Pj Bupati Tapanuli Tengah tersebut merupakan suatu penistaan yabg bersifat merendahkan profesi wartawan.
“Profesi wartawan ini adalah profesi mulia yang termasuk dalam sifat Rasul Nabi Muhammad, Tabligh, yang artinya menyampaikan, kalau profesi wartawan ini dinistakan oleh seorang pejabat Bupati, saya pikir ini minta keadilan yang serius dari pihak Polda Sumut,” pungkas Epza.
Selain itu, Ketua Tim Hukum PB-PASU, Rahmad Sakti S. Pane mengatakan, kliennya tersebut telah berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 2008.
"Dan dengan adanya penistaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan Pj Bupati Tapanuli Tengah, pelapor merasa sangat keberatan," katanya.
Kemudian, Dewan Pengawas PASU, Riswan Munthe yang turut mendampingi pelapor mengatakan wartawan adalah profesi yang dilindungi oleh undang-undang.
“Kami berharap Polda Sumut dapat menegakkan keadilan sehingga nanti sampai ke pengadilan. Agar hal ini tidak terjadi lagi, dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” pungkas Munthe. (aag)
Load more