Namun, sejak tahun 2013 sampai saat ini kewajiban tersebut selalu ditangguhkan dengan berbagai alasan sehingga puncaknya sejak tahun 2020 pihak korban mulai dengan serius menanyakan hak mereka.
Alih alih membayar kewajiban tersebut, Zhenshi melalui para pegawainya yang ditempatkan di Indonesia memberikan berbagai macam alasan untuk tak membayarkan hak pemegang saham minoritas, utamanya bahwa ada hutang sangat besar dari pemegang saham minoritasnya.
"Ketika ditagih oleh pemilik saham minoritas tentang nilai dan bukti hutang serta kewajiban bagi hasil, pada bulan Maret 2022, ternyata ketiga tersangka menyampaikan dokumen dokumen hutang piutang yang diduga palsu," lanjut perwakilan korban.
Penggunaan dokumen dokumen palsu ini kemudian dilaporkan korban ke Bareskrim Polri pada Desember 2022 dan pada akhirnya setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pada tanggal 8 Desember 2023, Wang Yuan, Cai Zhengyang dan Li Minghong ditetapkan sebagai tersangka.
Rupanya, ketika menuntut keadilan, korban yang tak lain pemegang saham minoritas, justru mendapat intervensi dan ancaman sejak tahun 2021 dengan tujuan agar korban tidak lagi meminta hak nya kepada Zhenshi dan PT FBLN.
Korban menyampaikan bahwa segala bentuk komunikasi telah dicoba dilakukan dengan para tersangka sejak tahun 2020, baik melalui surat elektronik, pertemuan langsung, melalui aplikasi pesan seperti whatsapp, bahkan mengirimkan somasi.
"Namun sayangnya para tersangka selalu berdalih dan tidak memiliki niat baik untuk merespon para pemegang saham minoritas yang notabene memiliki hak yang belum dibayarkan," ucap perwakilan korban.
Load more