Hal itupun membuahkan hasil berkat laporan dari salah satu warga Tanggerang.
Ia juga mengungkapkan kesulitan saat akan menangkap Amin karena selama dua tahun.
"Amin berpindah-pindah tempat dan sering mengubah identitasnya," ujarnya.
Selama dua tahun masa pencarian, Amin berjualan di salah satu pasar di Tanggerang demi menghidupi keluarganya.
Setelah tertangkap, polisi menjatuhkan hukuman kepada tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 278 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (mg2/muu)
Load more