“Sepanjang proses investigasi di Satgas PPKS UI yang sudah berlangsung selama kurang lebih sebulan, saya hanya dipanggil oleh Satgas PPKS UI sebanyak satu (1) kali untuk dimintakan keterangan atas kasus yang ditujukan pada saya," kata Melki daalam keterangan suratnya.
"Sehingga saya tidak pernah menyampaikan keterangan apa pun lagi ataupun mengetahui proses-proses investigasi yang ada ddi dalam Satgas PPKS UI hingga dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 pada 29 Januari 2024 lalu,” tambahnya.
Menurutnya sepanjang investigasi berlangsung ia tidak pernah diperlihatkan dan diikutsertakan dalam memvalidasi bukti-bukti yang ada.
“Sehingga, tidak ada ruang sedikit pun bagi saya untuk menyampaikan keterangan terbarukan, menyampaikan bukti-bukti, dan bahkan tak pernah sekali pun saya diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada,” ujar melki.
Meski begitu, Melki berkomitmen untuk tetap mematuhi dan menghargai segala proses hukum yang berlaku selama bergulirnya kasus tersebut.
“Sejak awal, saya selalu berkomitmen untuk mematuhi dan menghargai segala proses-proses hukum yang legal untuk menghadirkan kebenaran dan menegakkan hak-hak para pihak. Komitmen tersebut akan selalu saya terapkan dan laksanakan hingga proses-proses ke depan,” imbuh Melki.
“Maka, oleh karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, melalui surat ini, saya ajukan proses yang legal, yaitu Pemeriksaan Ulang atas kasus ini,” pungkasnya.
Load more