Eks Pegawai Harian Lepas di Satlantas Polres Kapuas Ditangkap Akibat Cetak SIM Palsu
- Antara
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana memalsukan surat seolah-olah asli. Tersangka diancam hukuman enam tahun penjara.
Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Sugeng mengatakan bahwa pelaku ini merupakan mantan pegawai PHL Satlantas Polres Kapuas, yang sudah bekerja kurang lebih tujuh tahun. Awal tahun 2021 pelaku tidak lagi melanjutkan pekerjaannya.
"Sekitar awal bulan tiga 2021 lalu, pelaku tidak lagi bekerja sebagai PHL di Satlantas Polres Kapuas," katanya.
Sugeng mengimbau kepada masyarakat yang ingin membuat SIM agar dapat langsung datang ke Kantor pelayanan Satlantas Polres Kapuas. Warga diingatkan tidak mengurus SIM melalui calo.
"Masyarakat jangan ragu, dan biar tidak salah lagi untuk pembuatan SIM kita buka jam pelayanan dari jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB dari hari Senin hingga Jumat. Selain itu, kita juga buka SIM online aplikasi rumah betang, artinya masyarakat bisa melalui aplikasi itu," demikian Sugeng. (umm/ant)
Load more