"Pak Anies juga sudah menanggapinya secara, ya sudah ada aturannya, ada etikanya, ya masyarakat yang akan menilai," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwasanya seorang presiden diperbolehkan untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dia menyatakan hal tersebut merupakan hak demokrasi setiap individu. Akan tetapi ada syarat yang perlu dipenuhi.
"Kan demokrasi, hak politik setiap orang. Presiden itu boleh loh berkampanye, boleh loh memihak, tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh pakai fasilitas negara," ujar dia, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
Alasan tidak boleh memakai fasilitas milik negara lantaran jabatan seperti menteri, hingga presiden adalah pejabat publik sekaligus pejabat politik.
"Itu saja yang mengatur, tidak boleh ada atribut negara. Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik," ungkapnya.
Bahkan, Jokowi menyatakan bahwasanya dalam aturan yang ditetapkan diperbolehkan untuk jabatan menteri hingga presiden untuk turut berkampanye.
Load more