Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.
"Jadi pasca penyelidik menerima Laporan Polisi dari SPKT Polda Metro Jaya, sebagai tindaklanjut penanganannya, maka penyelidik saat ini sedang melakukan kegiatan penyelidikan," kata Ade Safri dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Di sisi lain, pengusutan perkara yang membelit Aiman Witjaksono itu terbentur dengan sebelumnya menerbitkan Surat Telegram nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.
Load more