Polisi Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Kedua Terhadap Jubir TPN Ganjar-Mahfud Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks
Polda Metro Jaya kembali jadwalkan pemeriksaan terhadap Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Rabu, 24 Januari 2024 - 17:23 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
"Atau melakukan tindak pidana yang tergolong luar biasa/extra ordinary crime (terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional yang terorganisir, perdagangan orang)," sambungnya.
Diketahui, Aiman Witjaksono dipolisikan akibat buntut tudingan anggota Polri tak netral pada Pemilu 2024.
Bahkan, terdapat 6 laporan polisi yang dilayangkan oleh sejumlah elemen masyarakat terhadap Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya.
Dalam 6 laporan yang telah diterima polisi, Aiman dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (raa)
Load more